A.Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan
umum pendidikan berikut:
1).Tujuan pendidikan
dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
2).Tujuan pendidikan
menengah adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3).Tujuan pendidikan
menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B.Struktur dan Muatan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Struktur dan muatan
KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi
lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1).Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia
2).Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3).Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4).Kelompok mata
pelajaran estetika
5).Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata
pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran
sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 pasal 7.
Muatan KTSP meliputi
sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar
bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan
lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk kedalam isi kurikulum.
1).Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta
alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada
struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2).Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak
sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga
harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh
satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan
mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan.Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester.Ini berarti bahwa dalam satu tahun pendidikan
dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3).Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri
adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang
dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakuler. Kegiatan pengembangan diri
dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok
ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah
menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan
kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri
untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan
kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri
bukan merupakan mata pelajaran.Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan
secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4).Pengaturan Beban
Belajar
a).Beban belajar dalam
sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB
baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori
mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b).Jam pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera
dalam dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata
pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran
dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk
mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat dalam struktur
kurikulum yang tercantum dalam standar Isi.
c).Alokasi waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket
untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60%
dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan
alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi.
d).Alokasi waktu untuk
praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Empat jam praktik diluar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e).Alokasi waktu untuk
tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai
berikut:
(1).Satu SKS pada
SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5).Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar
setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar
antara 0-100%.Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator
75%.Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan
mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas
kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggara
pembelajaran.Satuan Pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan
belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Pelaporan hasil
belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan
memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.
6).Kenaikan Kelas dan
Kelulusan
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran.Kriteria kenaikan kelas diatur oleh
masing-masing direkotrat teknis terkait.
Sesuai dengan
ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a).Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
b).Memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c).Lulus ujuan
sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d).Lulus Ujian
Nasional.
Ketentuan mengenai
penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan
menteri berdasarkan usulan BSNP.
7).Penjurusan
Penjurusan dilakukan
pada kelas XI dan XII di SMA/MA.Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat
teknis terkait.Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spectrum pendidikan
kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
8).Pendidikan
Kecakapan Hidup
a).Kurikulum untuk
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan
kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik dan atau kecakapan vokasional.
b).Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata
pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c).Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9).Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal dan Global
a).Pendidikan Berbasis
keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan
lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa,
teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya
bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b).Kurikulum untuk
semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global.
c).Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran
dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d).Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal
lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
C.Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan
dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan
daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar Isi.
Referensi: Buku
“Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah” Halaman 11, BSNP Jakarta, 2006.